Navigasi BERITA Kesehatan Dinkes Sekadau Gelar Sidak Jelang Idul Fitri

Dinkes Sekadau Gelar Sidak Jelang Idul Fitri

Email Cetak PDF

Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau menjelang hari raya Idul Fitri 1432 H, melakukan Inspeksi mendadak (sidak) disejumlah swalayan dan toko di pasar Sekadau Rabu (24/8/2011). Sidak yang dimulai sekitar pukul 09.00 wib dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau dr. Wirdan Mahzumi, M.Kes, Sekretaris Dinkes Yohanes Bayen, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Dominika, Kasi Keparmasian,Peralatan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan Dinkes Handayani, S.Si, ATT. Hadir juga Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sekadau Martinus dan Sekretaris Komisi C DPRD Albertus Pinus. Hadir juga petugas kepolisian dari Polres Sekadau.

Sidak pertama dimulai dari swalayan Mitra Pelangi jalan Sanggau – Sekadau. Di swalayan yang bersebelahan dengan pelangi hotel ini Tim menemukan beberapa jenis mamin (makanan minuman-red) tak layak jual maupun tak layak konsumsi karena kemasan rusak maupun sudah memasuki masa expire.

Usai dari swalayan Mitra Pelangi, sidak dilanjutkan ke distributor sembako dan makan minum di tengah pasar Sekadau. Pantauan  di lapangan, tim sidak cukup di buat repot dengan banyaknya ditemukan makanan minum tak layak konsumsi yang jumlahnya cukup banyak. Dari toko tersebut, tim menyita sebanyak dua karung dan satu kotak barang-barang yang sudah kadarluasa.

Sidak terakhir, dilanjutkan di Swalayan Bintang Mitra pasar Sekadau. Di swalayan Bintang Mitra petugas menemukan satu jenis bahan pembuat kue yang sudah mulai berubah warna. Barang itupun akhirnya disita oleh petugas.

Kadis Kesehatan Wirdan Mahzumi dalam keterangannya mengatakan tujuan dilaksanakannya sidak menjelang hari raya idul fitri ialah untuk memastikan keterjaminan layak konsumsi makanan, minuman kemasan yang beredar di pasar.

“Sidak ini kita laksanakan untuk mengontrol keterjaminan makanan sehat dan layak konsumsi yang beredar dimasnayarakat,”  ujarnya.

Wirdan mengigatkan agar para pelaku usahan untuk tidak mengedarkan, menjual, atau mendistibusikan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku seperti tanpa ijin edar dalam arti tanpa regestrasi nomor BPOM MD/ML/P-IRT, regestrasi fiktif kepada konsumen.

Sementara itu, kasi BPOM Kabupaten Sekadau, Handayani, mengatakan makanan dan minuman yang menjadi sitaan akan dibawa ke balai POM untuk di teliti dan dimusnahkan. “Sitaan ini kita bawa nanti kita data dan musnahkan,”tegasnya.

Mengenai sanksi yang diberikan kepada para pengelola atau pemilik tokoh yang masih didapatkan manmin tak layak konsumsi, Handayani kembali menegaskan agar para pelaku usaha tersebut memperhatikan masa berlaku dan kemasan barang makanan siap saji yang mereka jual. “Kita peringatkan terus, kalau sidak kemudian hari masih juga didapat di toko yang sama akan kita jerat dengan undang-undang,”ungkapnya.

Beberapa undang-undang dan pasal yang bisa mejerat para pelaku usahan yang tidak memperhatikan ketentuan terebut diantaranya, pasal 58 huruf (k) juncto pasal 36 ayat (2) udang-undang RI No 7 tahun 1996 dengan ancaman pidana penjara tiga (3) tahun dan denda sebanyak 360 Juta.

Pasal delapan (8) huruf (1) Junto pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tetang perlindungan konsumen. Dengan ancaman penjara lima tahun dan denda 2 miliar.

Pasal 111 ayat (2) dan (3) Undang-udang RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan ayat (2) ayat (3) pasal 24 ayat (1) perturan pemerintah Ri No.28 Tahun 2004, tentang keamanan mutu dan gizi pangan. Pasal 2 ayat (1), pasal 9 dan 15 peraturan pemerintah RI No 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pasang.

“Untuk tertib administrasi dalam rangka memudahkan penelusuran jika diperlukan kita minta para pedagang dan distributor selalu meminta atau bon resmi dengan identitas lengkap dari Distributor atau Agen dan diarsip dengan baik,”papar Handayani.