Navigasi BERITA Terkini Pemkab Sekadau Gelar Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010

Pemkab Sekadau Gelar Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010

Email Cetak PDF

Bagian Hukum dan Hak Asasi manusia (HAM) sekretariat Pemerintah Kabupaten Sekadau bekerja sama dengan Kantor Kepegawaian Daerah (KKD) Kabupaten Sekadau, menggelar sosialisasi peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertempat di Aula  Serba Guna lantai dua kantor bupati sekadau, Selasa (24/5), kemarin.

Hadir dalam acara tersebut, bupati Sekadau Simon Petrus, S.Sos,M.Si, wakil bupati Rupinus, SH,M.Si, Sekda Drs. Yohanes Jhon, Kepala BKD Provinsi Kalimantan Barat Drs. Robertus Isdius, M.Si, para naraseumber, asisten, kepala dinas, badan, kantor, camat dan bagian di lingkungan pemerintah kabupaten sekadau.

Bupati Simon Petrus dalam sambutannya mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan dan sebagai gantinya terbitlah peraturan pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010.

Dijelaskan orang nomor satu di bumi lawang kuari ini, dalam peraturan pemerintah Nomor 53 Thun 2010 tersebut, ada yang perlu mendapat perhatian yaitu tentang hukuman disiplin bagi PNS yang tidak masuk kerja dan mentaati jam kerja sebagaimana dalam pasal 3 angka 11.

“Kepada pimpinan SKPD saya menghimbau supaya membina pegawainya masing-masing, hal ini kita lakukan dalam rangka kita memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,”

Mengutif PP nomor 53 tahun 21010 pasal 5 disebutkan PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 11 rengenai masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.

Kemudia pada pasal 6 disebutkan dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang; dan hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin terdiri dari, teguran lisan, teguran tertulis, dan, pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan Jenis hukuman disiplin berat erdiri dari, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dalam Pasal 10 angka 9 disebutkan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja,

 

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja,

Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alas an yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja,

pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih, mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12, apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen).