Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sekadau, Ahmad Suryadi, menegaskan sejumlah penyedia jasa konstruksi harus mempersiapkan diri mengadapi lelang On-line Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) E-Procurement.
Ahmad Suryadi mengatakan, sesuai dengan pemberlakuan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik agar tidak ada kecurangan dalam kegiatan pelelangan tersebut. “Tujuan LPSE ini untuk membentuk pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel,” tegas Ahmad.
Dirinya mengharapkan dengan berlakunya LPSE di Kabupaten Sekadau, maka beberapa kelemahan atau kekurangan dalam pengadaan barang dan jasa selama ini dapat teratasi. Melalui unit LPSE, kata dia, lelang proyek-proyek akan lebih terbuka, adil dan tidak diskriminatif, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Ahmad menambahkan, melalui LPSE proses lelang yang biasanya memakan waktu lama akan lebih dipersingkat dan cepat sehingga hemat waktu, tenaga maupun biaya. Sebagai sebuah gagasan baru di dunia lelang, LPSE diyakini tidak mudah begitu saja dapat diterima oleh kalangan masyarakat jasa konstruksi.
“Sesuai dengan Kepres 106 Tahun 2007, tugas LKPP adalah membantu agar kementerian, kelembagaan serta institusi pemerintah daerah dapat mengimplementasikan kebijakan LPSE dengan baik dan benar,” tandasnya. (Bagus Kosminto/Borneo Tribune)


















