Berita 03 Dec 2025

Pesan Wabup Sekadau, Perusahaan memiliki peran krusial dalam pencegahan Karhutla

Yandi

Dibuat 4 hari yang lalu

Dilihat 36

Sekadau Hilir, Madah Sekadau - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menghadiri sekaligus membuka kegiatan rakor kesiapan sistem pengendali kebakaran lahan perkebunan dan sosialisasi Permentan Nomor 6 Tahun 2025,
bertempat di Aula  Pertemuan Kantor CU Keling Kumang, Rabu (3/12/2025).

Plt Kadis DKP3 Kabupaten Sekadau Sandae menyatakan bahwa, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar dengan perkembangan kebutuhan teknis di lapangan.

"Mengingat ancaman bencana kebakaran lahan dan kebun yang terus berulang, maka mitigasi bencana kebakaran lahan dan kebun sangat diperlukan. Mitigasi ini mencakup pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, termasuk sosialisasi, pelatihan, penyediaan sarana pengendalian dan penanganan pasca kebakaran,"Ujar Sandae.

Sandae menyebutkan, perubahan dalam peraturan tersebut mencakup penambahan ketentuan baru mengenai definisi ruang lingkup kewajiban pelaku usaha, penguatan kewajiban penyediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran lahan, penegasan mekanisme pemantauan, pelaporan, serta dokumentasi usaha pengendalian kebakaran, penyesuaian standar teknis pengelolaan lahan yang aman dari risiko kebakaran dan pengaturan penegakan sanksi administratif.

"Melalui sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan bencana asap akibat kebakaran lahan dapat dihindari. Sehingga Kabupaten Sekadau dapat melangkah maju menuju lingkungan yang bersih dan berkelanjutan."Tuturnya.

Selanjutnya, dalam kesempatan ini juga Wakil Bupati  Sekadau Subandrio, menegaskan bahwa kebakaran lahan dan kebun masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan, serta perekonomian masyarakat. Karena itu upaya mitigasi harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk perusahaan perkebunan.

"Kelapa sawit merupakan komoditas penting di Kabupaten Sekadau, dengan 19 perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta satu perusahaan yang sedang dalam proses pengurusan izin.  Selanjutnya perusahaan perkebunan memiliki peran krusial dalam pencegahan dan penanganan karhutla, mulai dari tindakan preventif, responsif, hingga rehabilitatif,"Ucap Subandrio.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam regulasi yang berlaku, pemegang IUP terikat pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Artinya perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran di area konsesinya tanpa harus dibuktikan adanya unsur kesalahan, selama terbukti terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian lingkungan.

"Kami berharap perusahaan memahami dan memenuhi pengendalian kebakaran lahan secara optimal, terutama terkait pengorganisasian sumber daya manusia, sarana prasarana, serta  operasional. Pengendali kebakaran lahan dan kebun,"Tandasnya. (Madah Sekadau/Nopi/Yd/Ht)

Related Posts